Sabtu, 16 Juli 2011

ORDE BARU

Secara resmi presiden Soekarno mengakhiri kekuasaan dan menyerahkan kepada Letjen Soeharto pada tanggal 20 Februari 1967 yang dikukuhkan dalam Sidang Istimewa MPRS dengan ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967. sehingga secara resmi Indonesia memasuki masa pemerintahan Orde Baru.

Soekarno-Soeharo
Hakikat Orde Baru
Tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diletakkan pada pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Landasan Orde Baru :
1. Landasan Ideal : Pancasila
2. Landasan Konstitusional : UUD 1945
3. Landasan Operasional : TAP MPRS/MPR
Beberapa ketetapan MPRS pada masa Orde Baru :
• TAP MPRS No. IV/MPRS/1966 dan TAP MPRS No. IX/MPRS/1966 tentang pengukuhan tindakan pengemban Supersemar yang membubarkan PKI beserta organisasi massanya.
• TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang pelarangan faham dan ajaran Komunisme/Marxieme-Leninisme di Indonesia
• TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang pelurusan kembali tertib konstitusional berdasarkan Pancasila dan tertib hukum
Pembangunan nasional selalu berpatokan pada Trilogi Pembangunan yaitu :
v Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat
v Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi
v Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis
Yang diterapkan dalam Delapan Jalur Pemerataan yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, terutama sandang, pangan dan perumahan
2. Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3. Pemerataan pembagian pendapatan
4. Pemerataan kesempatan kerja
5. Pemerataan kesempatan berusaha
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususunya bagi generasi muda dan kaum wanita
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan
klik di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar